Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang
berasal dari unsur profesional:
2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berasal dari:
tokoh agama;
profesional di bidang pengelolaan keuangan;
dan/atau
- profesional dalam bidang pengawasan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana
dan Dewan Pengawas
Paragraf 1
Umum
