PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang
anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -6-
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.
