PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Selama menjabat, anggota Badan Pelaksana dan anggota
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan,
badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara.
Paragraf 3
Keanggotaan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas
