Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon anggota Badan
www.peraturan.go.id
2016, No.164
Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi
persyaratan khusus:
- memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang
pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
- mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah
Strata 1 atau yang disetarakan; dan
- tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau
dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan
pailit.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga
yang berwenang.
(3) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja
dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang
bersangkutan bekerja.
(4) Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan bagi praktisi
yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui
oleh masyarakat.
