Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran,
seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota
Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas ;
- menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran,
seleksi, dan pengumuman calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas;
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -8-
- membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
- menerima pendaftaran dan melakukan seleksi
administratif terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas;
- mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi
administratif kepada masyarakat untuk mendapat
tanggapan;
- menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat
terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon
anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif;
- melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon
anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan
Pengawas;
- menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
nama calon Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk
disampaikan kepada Presiden berdasarkan peringkat hasil
seleksi; dan
- memberikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada
Presiden melalui Menteri.
