PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Keanggotaan panitia seleksi anggota Badan Pelaksana dan
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 terdiri atas:
3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; dan
6 (enam) orang dari unsur masyarakat.
