Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri
dari:
- 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
www.peraturan.go.id
2016, No.164
- 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
- 1 (satu) orang dari unsur pemerintah lainnya.
(2) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk
oleh Menteri.
(3) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Keuangan.
(4) Anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diusulkan
oleh Menteri.
