PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri
atas:
tokoh agama;
akademisi; dan
profesional.
(2) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh
Menteri.
