PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
memiliki kredibilitas dan integritas; dan
memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen
dan seleksi.
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -10-
(2) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat menjadi calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas.
