PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 39
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan
dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas serta calon anggota pengganti antarwaktu Badan
Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama.
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -20-
