PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA
(1) Menteri menyampaikan usulan pengisian anggota
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2) kepada Presiden dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja, terhitung sejak laporan kekosongan
jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan
Pengawas diterima.
(2) Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu
anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas
berdasarkan usulan Menteri paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak usulan dari Menteri diterima.
PEMBIAYAN
