PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA
(1) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana
dan/atau anggota Dewan Pengawas yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kurang dari 18
(delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota
pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.
(2) Menteri mengajukan usul anggota Badan Pelaksana
dan/atau Dewan Pengawas antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil
seleksi.
(3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong
berasal dari unsur pemerintah, pengisian anggota
pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan
berdasarkan usulan menteri teknis yang bersangkutan
kepada Presiden melalui Menteri.
