PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan
Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, Presiden membentuk panitia
seleksi untuk memilih calon anggota pengganti
antarwaktu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan
anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis sebagai
ketentuan dalam pemilihan dan penetapan calon anggota
pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau
anggota Dewan Pengawas.
www.peraturan.go.id
2016, No.164
