Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA
(1) Dalam hal anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan
Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat
anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas
pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa
jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan
Pengawas yang digantikan.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala Badan Pelaksana
dan/atau Dewan Pengawas melaporkan secara tertulis
kepada Presiden dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan
tembusan kepada Menteri.
(3) Pengangkatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
