Pasal 34
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana
dalam rapat anggota.
(3) Rapat anggota pemilihan kepala Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin salah
seorang anggota Badan Pelaksana yang disepakati oleh
anggota Badan Pelaksana sebagai pemimpin rapat
anggota.
(4) Rapat anggota Badan Pelaksana untuk memilih kepala
Badan Pelaksana dilakukan dengan musyawarah untuk
mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan kepala
Badan Pelaksana dilakukan dengan pemungutan suara.
(6) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah
anggota yang hadir.
(7) Kepala Badan Pelaksana terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), disampaikan kepada Presiden melalui
Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala Badan Pelaksana
dengan Keputusan Presiden.
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -18-
