Pasal 33
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(2) Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur
pemerintah dan anggota Badan Pelaksana dilakukan
bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Keputusan Presiden.
(3) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
ketua Dewan Pengawas.
www.peraturan.go.id
2016, No.164
(4) Keputusan Presiden tentang penetapan ketua Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan
anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan
kepada Menteri.
