PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pemilihan berakhir.
Paragraf 11
Penetapan Nama Calon Terpilih
