Pasal 31
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang
berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul
Menteri.
(2) Presiden mengusulkan nama calon anggota Dewan
Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada
Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah
jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima
dari panitia seleksi.
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -16-
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan
Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan
dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden.
(4) Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Paragraf 10
Penyampaian Nama Calon Terpilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Presiden
