PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 30
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk
keperluan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana
dan anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 9
Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
