PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil akhir proses
seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota
Dewan Pengawas, paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak penentuan calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 kepada Presiden.
(2) Laporan panitia seleksi kepada Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas; dan
- daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan
nama calon anggota Dewan Pengawas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
dilampiri dokumen proses pemilihan dan penetapan calon
anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan
Pengawas.
