PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang
dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 2 (dua) kali jumlah
jabatan yang diperlukan.
(2) Panitia Seleksi mengusulkan nama calon anggota Badan
Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
www.peraturan.go.id
2016, No.164
