PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Pengumuman hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3), merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan
proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon
anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 8
Penentuan Nama Calon
