PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus psikotes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti
wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota anggota Dewan Pengawas
yang dinyatakan lulus wawancara selama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak wawancara selesai dilakukan.
