PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tertulis dan
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib
mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh panitia
seleksi.
(2) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil ujian
tertulis diumumkan.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -14-
dinyatakan lulus psikotes selama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak pengumuman hasil psikotes sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
