PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Ujian tertulis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf d, dilakukan selama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pengumuman hasil seleksi
administrasi.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyusun makalah.
(3) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diumumkan oleh panitia seleksi selama 2 (dua) hari kerja
terhitung setelah ujian tertulis selesai.
