PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan
Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas,
masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan
tanggapan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman
hasil seleksi administrasi.
(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis
kepada panitia seleksi dengan menyebutkan:
identitas diri;
nama calon yang ditanggapi; dan
isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung.
