PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
melakukan seleksi administrasi dokumen pendaftaran
peserta seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon
anggota Dewan Pengawas dalam waktu selama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran ditutup.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas melalui media cetak yang
memiliki peredaran luas secara nasional dan elektronik
setelah seleksi administrasi selesai dilakukan.
www.peraturan.go.id
2016, No.164
Paragraf 7
Tanggapan Masyarakat
