PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi anggota
Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada
panitia seleksi secara langsung atau online dengan cara:
- mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
panitia seleksi; dan
- melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan persyaratan.
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat berinisiatif
meminta kepada unsur profesional dan masyarakat yang
dianggap mampu dan kompeten serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar dan
mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan
calon anggota Dewan Pengawas.
