Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan melalui
tahapan:
pendaftaran;
proses seleksi administrasi;
pengumuman hasil seleksi administrasi;
ujian tertulis dan penilaian;
pengumuman hasil ujian tertulis;
psikotes;
pengumuman hasil psikotes;
wawancara; dan
pengumuman hasil seleksi.
www.peraturan.go.id
2016, No.164 -12-
(2) Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil
seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
sampai dengan huruf i, panitia seleksi wajib
mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan
nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk
memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota
Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
