PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus menerus.
(2) Proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pelaksana
dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan,
profesional, dan akuntabel.
(3) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan ahli
atau perguruan tinggi.
