PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Pengumuman penerimaan pendaftaran anggota Badan
Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan ketentuan:
- diumumkan melalui media cetak harian yang memiliki
peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
www.peraturan.go.id
2016, No.164
- pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
waktu dan tempat pendaftaran;
jabatan yang lowong;
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
fomulir atau dokumen pendukung yang harus
disertakan; dan
- kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
Paragraf 6
Pendaftaran dan Seleksi
