PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon
anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.
