PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu
Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh salah satu unit pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Sekretariat sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas administrasi dan operasional
kesekretariatan.
Paragraf 5
Pengumuman Penerimaan Pendaftaran
