PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan anggota Panitia
Seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
