PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 3
(1) Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha
dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial. (21 Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
