PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 4
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber lain yang sah. (21 Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial
yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap Pelaku Usaha.
