PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 2
(1) Pelaksanaan percepatan pembangunan tbu Kota
Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial. (21 Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hunian;
- kesehatan;
- pendidikan;
- sosial dan budaya;
- energi dan ketenagalistrikan;
- telekomunikasidandigitalisasi;
- transportasi;
- air minum;
- sanitasi dan pengelolaan limbah;
- fasilitas kedaruratan;
- pemakaman umum;
- ruang terbuka hijau;
- fasilitas olahraga;
- fasilitas keagamaan;
- fasilitas perkantoran; dan
- ketenteraman dan ketertiban umum.
(3) Penyediaan...
SK No 20045 A
PRESIDEN
(3) Penyediaan fasilitas komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- hotel;
- pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
- restoran; dan
- pusat rekreasi dan hiburan.
