PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang
Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan
Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government
www.peraturan.go.id
2018, No.155 -3-
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di
Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia telah menandatangani Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to
Taxes on Income) di Jakarta, Indonesia pada tanggal
28 Februari 2011;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara
www.peraturan.go.id
2018, No.155 -2-
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Serbia melalui penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan di kedua negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
