PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
