Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN JENIS INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:
infrastruktur transportasi;
infrastruktur jalan;
infrastruktur pengairan;
infrastruktur air minum;
infrastruktur air limbah;
sarana persampahan;
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan; dan
- infrastruktur minyak dan gas bumi.
(2) Infrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a
meliputi:
sarana dan prasarana perkeretaapian;
sarana dan prasarana pelabuhan;
sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan;
sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
sarana dan prasarana perhubungan darat.
(3) Infrastruktur ...
PRESIDEN
(3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
jalan umum;
jalan tol;
jembatan; dan
jembatan tol.
c,(4) Infrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf meliputi:
waduk;
bendung;
saluran pembawa air baku; dan
bangunan pengairan lainnya.
(5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
bangunan pengambilan air baku;
jaringan transmisi;
jaringan distribusi; dan
instalasi pengolahan air minum.
(6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi:
instalasi pengolahan air limbah;
jaringan pengumpul; dan
jaringan utama.
(7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi:
pengangkut;
tempat pembuangan; dan
pengolahan sampah.
(8) Infrastruktur ...
PRESIDEN
(8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h meliputi:
pembangkit;
transmisi;
gardu;
jaringan atau distribusi tenaga listrik;dan
sumur eksplorasi dan eksploitasi tenaga panas bumi.
(9) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i meliputi:
kilang;
depo;dan
transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
