PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN JENIS INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Infrastruktur ditetapkan sebagai Infrastruktur Prioritas jika telah memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah
nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah;
memiliki ...
PRESIDEN
memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
memiliki peran strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial,
pertahanan dan keamanan nasional; dan/ atau
- membutuhkan Dukungan Pemerintah dan/ atau Jaminan Pemerintah,
dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan
Swasta.
