PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 21
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project
development fund) berupa penyiapan kajian akhir Prastudi Kelayakan
(final business case) terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja
sama Pemerintah dan Swasta
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk
bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Penetapan Sumber Pendanaan dan Skema Pembiayaan
