PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 20
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan nasional menganggarkan dana untuk
bantuan teknis berupa penyiapan kajian awal (outline business case)
Prastudi Kelayakan Infrastruktur Prioritas berdasarkan usulan
Penanggung Jawab Program.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk
bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
