PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE ELEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES
Pasal 1
(1) Mengesahkan hotocol to Implement the Eleuenth Package
of Commitments on Air Transport Seruices under tle ASEAIV Framework Agreement on Seruices (Protoko1 untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 November 2019 di Hanoi, Vietnam. (21 Salinan naskah asli Protocol to Implement tle Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under tle ASEAN Framework Agreement on Serufces (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 228909 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 9 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Penrndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 228009 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, elisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
bahwa pada tanggal 15 November 2OL9 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal to Implement tle Eleuenth Package of Commttments on Air Transport Seruies under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
bahwa untuk melaksanakan hotocol sebagaimana dimaksud dalam hun.f b, perlu mengesahkan hotocol to Implement tle Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEA/V Framework Agreement on Senrioes (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
bahwa. . .
SK No228008A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Seruices (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
