PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE ELEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES...
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 228909 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 9 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Penrndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 228009 A
