Pasal 3
(1) KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri.
2022, No. 114 -3-
(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait
dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(5) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
