Pasal 4
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu
pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024.
(2) Gubernur dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan bupati/wali kota dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
dan KIN 2020-2024.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi/
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4) KIN 2020-2024 menjadi salah satu dasar Pemerintah
Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal
2022, No. 114 -4-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
