PERPRES
KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2020-2024
Pasal 2
KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
