Pasal 1
(1) Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang
selanjutnya disebut KIN 2020-2024 ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan merupakan
arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian
pembangunan industri tahap II Tahun 2020-2024
yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
(3) KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
sasaran pembangunan industri;
fokus pengembangan industri;
tahapan capaian pembangunan industri;
pengembangan sumber daya industri;
pengembangan sarana dan prasarana industri;
pemberdayaan industri;
pengembangan perwilayahan industri; dan
fasilitas fiskal dan nonfiskal.
