Pasal 9
PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN l,STIMEWA
- Apabila
' (a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengc;1wasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya, atau
i (b) orang-orang atau badan-badan yang sama baik secara langsung maupun ;i .} tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan, atau modal i suatu perusahaan dari Negara Pihak, dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya,
dan dalam kedua kasus manapun kondisi-kondisi yang berlaku dalam I hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan dimaksud berbeda dengan kondisi-kondisi yang lazimt,yaI berlaku antara ' perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satt;i sama lain, maka ' setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, tetapi dikarenakan kondisi-kondisi tersebut menjadi tidak ada, !dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
- Apabila suatu Negara Pihak melakukan pembetulan· atas laba suatu ! -. perusahaan di Negara itu- dan dikenakan pajak- dan bagian yang dibetulkan itu adalah juga merupakan !aba perusahaan yang telah :dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sarna dengan ' kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang me0punyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya akan melakukan penyesuaian- , penyesuaian atas jurnlah laba tersebut, terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam n1elaimkan penyesuaian- penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan keten~uan-ketentuan lain
.: I
. .. ;f
•' 17
:~~~~~~~~··.=,·..-·~---~--~..·--~..-~..--~---~---~..·-~---m..--~-"~-~-· ;•Sffl•-~•~»¥,, ~~c·f~,W ;:-;....,.~:=;.;....-'W~a:...;,z~~l'~·"-'~~~~;;:~~~~r·tzo>;;;;;c.,__:.,.;~S,; · ,
-:.:-...=-:!"' I".:';. ··r,,;fs~~~~ ~,,,, '"!"'·-,:,,,_, .• ,t1,::~ :F
' . i dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang ' .~! berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasL · 'tt i t·-- i 3. Ketentuan ayat 2 tidak berlaku apabila proses hukum peradilan, administratif I_ ! atau lainnya telah menghasilkan keputusan akhir bahwa dengan tindakan ;, li_ ( i menimbulkan penyesuaian laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan ~ bersangkutan dikenakan denda sehubungan dengan penipuan, kelaiaian atau !; _~~1 '· . ,. kesalahan yang disengaja. i ..
_&..~ I
18 !' '· -=- ·····- ··-·•-···-···-··· ··-· .. -·-·· ······ .: L: . '"" ,: yq ''"\ 1,j,.~• "> ':,:,i'. ~, ·~
DIVIDEN
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lain tersebut .
Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang menikmati dividen adalah penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari nilai bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi hak pernajakan atas suatu perusahaan terkait laba yang merupakan sumber pembayaran dividen.
lstilah dividen yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham- saham, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas laba, dan demikian pula pendapatan dari hak- hak perseroan lainnya yang diberikan perlakuan pemajakan yang sama dengan penghasilan atas saham berdasarkan perundangan-undangan Negara di mana perusahaan yang membagikan dividen tersebut menjadi penduduk.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara Pihak, menjalankan usaha mela!ui suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu ! • 'j· dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap 1 !. ~-- ' .. atau tempat tetap itu. Dalam ha! demikian, tergantung pada permasalahannya, i 'I' ~ A ~ l berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15. 1 ~
~ . : ~ :: :1 '~; :· • ! ,..,ki:!~ ~ ,;" l !i~ ~· ~,;.12.-:~'5': ,.;,;"':.;,~ .l:~'1b .?}l!!C?C:'il"_'.l~ ' . .. ,. i ~ 1 : .l~ [.~: 5. Persetujuan ini tidak dibuat untuk mencegah suatu Negara Pihak dari : ;
Pihak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan domestiknya. Namun demikian, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi tarif yang disebutkan ., dalam ayat 2 Pasal ini.
- Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak ',: : memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya, Negara lain . j':. i .", ' tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang ", dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.
BUNGA
Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Namun demikian, bung a tersebut dapat jug a dikenakan pajak di Negara Pihak di mana bunga itu berasal dan sesuai dengan p~rundang-undangan negara tersebut, namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada Pemerintah, atau Pemerintah daerahr.ya, Bank Sentral atau setiap lembaga Keuangan yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah dari Negara Pihak lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebutkan pertama:
(a) Dalam hal Indonesia:
(i) Bank Indonesia; (ii) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; (iii) Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; (iv) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan (v) Sadan hukum publik. atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke waktu antara pejabat--pejabat yang berwenang dari masing-masing Negara Pihak;
(b) Dalam hal Kamboja:
(i) Bank Sentral atau Pemerintah daerahnya; (ii) the Rural Development Bank; (iii) the National Social Security Fund; dan (iv) Badan hukum publik atau institusi lain yang disetujui dari waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari masing-masing Negara Pihak.
•·, 21 ! '!'
··1·~·- ..~- ..!..-·-.,..:.,:-~'.""--r:.;l'•;;W01··.,i· =- ,. • . ..... .. ~1,.,.-~.;.)t;'.l :;il~~" , _ .~- ... ~• t,,!,f"',. J !:.~ "",co, ,.,.,~J-~....,__,...........;....,~""""-'-"-----~--~-·
..,,....,,...,.-,::0~~~~:s-:c~ l'" ll 'ft\r-!r,;"' • • ·J""•~·'~·Am..: ::x,,.:SC: Jr •1' '•oiill'~ r ' ;-.,\f.. m::rr'• , u:. ;;,t-..; ·, r~;•..,;;,• ,.• ,.j,:11 :Z::J-;,,,r- · a. .- .,,.. ; x •'/. A • ..: .•.. • ··- ... ..• . __......~,·-- ---•·· ·--·-·· ,., ..,_,, __,..,. -~•- ---· ·-- --~------· _,........ l . • ~ .:1 l •• I . i
lstilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada surat-surat berharga, obligasi, atau surat-surat !' ',, utang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat bukan merupakan : I _. : . bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga berkedudukan di suatu Negara Pihak, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya melalui SL!atu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut atau b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar bunga penduduk Negara Pihak itu. Namun demikian, apabila orang yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara Pihak atau tidak mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak di mana bunga dibayarkan dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tern pat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. ! ..
Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga tersebut, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pernilik yang menikmati dari bunga
22
-:m· m·! ~ ':n%j~i»:z·,.~ ffi;,.,1::::· ~ : -'1:.~'lj~---=f ;'(iit"";<t,;~!:':·;,,s'It~ .:M1&ZlA1J; 1ci~··==-~·:r-,r, .,,-;~· i-!;Ai:,,l '1( . -.... - --- ·- . ··---·-· · -- --· - -- . -. -. "'t
,: : tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka : ~-; t' i ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang I f [~ ! disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan ! ~: pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara Pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
PASAL12
ROYAL Tl
Royalti yang timbul di suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang sebenarnya dari royalti tersebut merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.
lstilah "royalti" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran- pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni ataupun karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, atau film-film, atau pita-pita yang digunakan daiam siaran radio atau televisi, semua paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, untuk digunakan, atau hak untuk menggunakan peralatan industri, dagang, atau ilmiah, atau untuk penggunaan informasi mengenai industri, dagang, maupun ilmu pengetahuan.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pihak penerima manfaat royalti yang sebenarnya, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berlokasi di sana, dan hak atau harta j ·;: berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang ! ... i ~J i~j efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan ! . (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. {i /1~- ! ... Dalam hal demikian, sesuai dengan keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam ! .,:
Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
i .1 i .. j ~.. 24 i ,• l .) :... r - mu•-• - •-•-•-M•• ,_ •• •- •-'"''"-•- ••- •- ••H·•-•••••-••-.. -• •- • •• __ ,., ~ -••-• ; •• •• H •- 0 ••• •••••· :.- " ' n;t:;' it• ~· ~:,:; ~ ~ o-~ - .~~;.:..-,- .:..i•.,,~'7,,':\ ti Thi '~ ...J...t:i,' °'•'t;.j t :{ t -=~=,.,.,.=._,~ • =:
I •: _ _ _ :'i":S .~,,,..-_ -- i:"":¥~5J;;;~: . ' :..~r:,;,,,t;c-.,:~,,, . .r
'
·, j.! ·5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar - ·-:
. ! royalti berkedudukan di Negara Pihak tersebut. Namun demikian, apabila
' I
orang atau badan yang membayar royalti itu, tan pa· memandang apakah ia!i; :
. ! ' berkedudukan di suatu Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk ~'·"' !
usaha tetap atau suatu tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan
dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah dibuat, dan royalti itu menjadi
beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan
dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat
tetap itu berada.
• 1 6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti
dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan,
sehubungan dengan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan
royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar
dan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini
hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tei-sebut akan tetap dikenakan pajak sesuai
dengan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini .
. . i •• l
:/~:~,-';,·.•.;;>,;"",,.j~ 'l"
1 PASAL13
, , IIr• ~ I
I IMBALAN ATAS JASA TEKNIS
- lmbalan atas jasa teknis yang timbul di suatu Negara Pihak yang diperoleh ., l oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara ·~,. Pihak lainnya tersebut.
- Namun demikian, imbalan atas jasa teknis tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak di mana penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan ketentuan hukum di Negara tersebut, tetapi jika penerima adalah penerima manfaat sebenarnya atas imbalan jasa teknis tersebut, maka pajak yang
• II : j dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor imbalan atas jasa i teknis tersebut.
- lstilah "imbalan atas jasa teknis" berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sehubungan dengan pemberian jasa manajerial, teknis atau konsultasi, termasuk ketentuan oleh perusahaan jasa teknis atau ' ! 4 ! '. orang lainnya, tetapi tidak termasuk pembayaran atas jasa yang terhadapnya diberlakukan Pasal 16 Persetujuan ini.
j --~
Ketentuan dalam ayat 1 Pasal ini tidak berlaku apabila penerima manfaat I .,_ sesungguhnya dari imbalan atas jasa teknis, merupakan penduduk suatu Negara Pihak, menjalankan usaha di Negara Pihak di mana imbalan atas jasa teknis timbul melalui bentuk usaha tetap di negara tersebut, dan imbalan atas I J: jasa teknis rnempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, sesuai dengan keadaannya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 akan berlaku.
lmbalan atas jasa teknis dianggap timbul di Negara Pihak di mana pembayar merupakan penduduk. Namun demikian, apabila orang yang membayar imbalan atas jasa teknis tersebut, baik merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak atau tidak, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap di suatu Negara Pihak sehubungan dengan kewajiban
• l ... 1 i ' . 26
- ••-•--.zr;"-:-;,;.;J:·,i·i.. -• -•-• - •• l.•-•...- ~. ,; ·· '~ .........:.-...................,..,...............,._ .......; ¥i_iJ-•- <M ;-• - . M-\ . ~t.),',-M·i- •-- - - -- •.- t•
;: i .. ! pembayaran imbalan atas jasa teknis itu telah dibuat, dan imbalan atas jasa !i .... '-.·•· I i teknis itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tern pat tetap tersebut, maka .. : ~. l imbalan atas jasa teknis itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana
- II bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. ! I 6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar imbalan ! atas jasa teknis dengan penerima manfaat royalti yang sebenarnya tersebut atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan atas jasa teknis yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antarat,.J; pembayar dan penerima manfaat imbalan atas jasa teknis yang sebenarnya tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-'j!I I 1 ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebutkan ' !I terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan ! i tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing ! ·' ! ' Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
I; I •··
·t Ij
,, ,.<• iI . ! 'I I,; I ' I j !
